Rabu, 08 April 2015

Hak dan kewajiban yang dimiliki setiap warga negara


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan  penulisan makalah tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945” ini.
Adapun penulisan  makalah yang berjudul “Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945” yang berisi tentang bagaimana hak dan kewajiban yang dimiliki setiap warga negara yang tertera pada UUD 1945,telah penulis usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam pembuatan tulisan ini, terutama kepada orang tua penulis,serta dosen pembimbing mata kuliah Pend.Kewiraan dan Kewarganegaraan.
Namun tidak lepas dari semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penulisan bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka, penulis membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada penulis, sehingga penulis dapat memperbaiki tulisan ini.
            Akhirnya penulis mengharapkan semoga dari tulisan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945 ini dapat menjadi bahan pembelajaran serta menjadi bahan referensi pembaca.


Depok, 27   Maret 2015

Tim Penulis,






Daftar Isi

Kata Pengantar                                                                                      1
Daftar Isi                                                                                                2
BAB I .Pendahuluan                                                            3
I.1 Latar Belakang                                                                                 3
II.2 Rumusan Masalah                                                                         3
II.3 Tujuan Penulisan                                                                           3
BAB II. Makna Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara          4
II.1 Pengertian Hak dan Kewajiban................................................... 4
II.2 Mengapa harus ada Hak Asasi dan kewajiban manusia............ 6
II.3 Makna Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara............ 6
Bab III. Penutup                                                                  10
III.1 Kesimpulan                                                                                   10
III.2 saran                                                                                              10
Tulisan Bebas                                                                                        11
Daftar Pustaka                                                                                       14





BAB I .Pendahuluan
I.1 Latar Belakang
            Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus bisa membedakan mana yang termasuk hak dan mana yang termasuk kewajiban. Kebanyakan orang mengerti kewajiban akan tetapi selalu mendahulukan haknya. Hal tersebut sangat tidak terpuji tentunya. Sebagai seorang yang bertanggung jawab haruslah mendahulukan kewajiban dibanding haknya masing-masing.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

II.2 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian hak dan kewajiban?
2.      Mengapa harus ada hak dan kewajiban?
3.      Makna pasal  30 UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara

III.3 Tujuan Penulisan
Dengan ditulisnya karya tulis ini, diharapkan pembaca dapat menjadikan tulisan ini sebagai bahan pembelajaran dan lebih memahami Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kita menjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankan karena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan. Hambatan, dan tantangan . Upaya yang bisa kita lakukan contohnya adalah belajar dengan tekun dan penuh semangat yntuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas, dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.



BAB II. Makna Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara
II.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus bisa membedakan mana yang termasuk hak dan mana yang termasuk kewajiban. Kebanyakan orang mengerti kewajiban akan tetapi selalu mendahulukan haknya. Hal tersebut sangat tidak terpuji tentunya. Sebagai seorang yang bertanggung jawab haruslah mendahulukan kewajiban dibanding haknya masing-masing.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak ).
Terkadang kita lupa bahwa apa yang kita dahulukan adalah hak. Sering kali menuntut hak tanpa disadari bahwa kita belum sempurna menjalankan kewajiban. Contohnya, dalam bekerja di suatu perusahaan seorang karyawan meminta agar gajinya dinaikkan sedangkan ia dalam bekerja belum sempurna menjalankannya, misalnya sering terlambat datang kerja, terlambat menyerahkan laporan, dan kewajiban lain yang ia belum jalani dengan baik. Hal ini termasuk seseorang yang suka menuntut hak tanpa mementingkan kewajiban.
Kita diberikan hak bukan berarti kita semaunya  dalam bertindak. Kita diberikan hak agar kita dapat menyeimbangkan hidup kita. Kita berhak memeluk agama masing-masing, kita berhak mendapatkan perlindungan hokum, kita berhak mendapatkan pendidikan, kita berhak menentukan jalan hidup masing-masing, dan masih banyak hak lainnya.
Hak yang telah kita peroleh sebaiknya kita jalani tanpa melupakan adanya kewajiban dibalik hak yang kita miliki. Adanya hak kita bisa bergerak bebas yang pasti masih dalam rute hokum. Kita dapat meminta hak apabila keadaan yang memaksa. Misalnya, kita berhak memperoleh pendidikan, banyak kita lihat anak jalanan yang kehilangan haknya karena lemah dalam perekonomian. Sedangkan pendidikan itu merupakan hal yang penting untuk merubah perekonomian mereka, dengan pendidikan yang layak kita mendapatkan ilmu dan ilmu yang membawa kita dalam kesuksesan. Akan tetapi mereka hanya rakyat kecil yang tak bisa menagih haknya, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentunya tidak buang muka terhadap hal ini. Kita harus membantu mereka agar mereka mendapatkan haknya dari pemerintah.
Terkadang memang pemerintah juga melupakan bahwa rakyat kecil membutuhkan haknya. Sebagai pejabat tinggi haruslah perhatian terhadap hak disetiap rakyatnya. Pemerintah menginginkan agar setiap warga Negara selalu menjalankan kewajiban akan tetapi warga Negara selalu mementingkan haknya. Itulah hidup, tidak ada yang sempurna.
Setelah kita membahas sedikit tentang hak, sekarang kita singgung tentang arti dari kewajiban. Manusia memang makhluk yang tak luput dari sifat pelupa. Selalu meminta apa yang diinginkan dan tak sadar bahwa ia belum menjalankan suatu kewajibannya.
Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. (sumber : http://gietayonghwa.wordpress.com/2011/02/19/hak-dan-kewajiban/ ).
Dari pengertian tersebut kita harus lebih intropeksi diri apakah sesuatu yang menjadi kewajiban sudah dijalani kita laksanakan atau bahkan kita lupakan. Kita dituntut agar menjadi seseorang yang bertanggung jawab, dan tidak menjadi seseorang yang egois. Adanya hak dan kewajiban ini yang mengatur diri kita agar menjadi seseorang yang berfikir.
Memeluk agama masing-masing merupakan hak akan tetapi dalam sebuah hak itu ada kewajiban yang harus dijalani. Setiap orang memiliki agama yang dianutnya kemudian dalam agama tersebut mewajibkan seseorang untuk beribadah dengan sempurna. Sebelum ia meminta apapun yang diinginkan pada Tuhannya, tentu ia harus menjalankan kewajibannya sebagai umat yang baik.
Setiap warga Negara Indonesia tentunya ingin mendapatkan fasilitas hidup yang layak. Selalu memaksa agar fasilitas selalu dipenuhi.  Pemerintah memikir keras untuk hal ini karena keinginan tak sebanding dengan kewajiban. Apa sih yang menjadi suatu kewajiban untuk hal ini? Yaitu wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Sudahkah Anda membayar pajak?
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Akan tetapi kewajiban yang satu ini kurang diperhatikan, karena setiap orang terlalu sibuk dalam urusan masing-masing dan melupakan kewajiban ini. Apakah akan berkembang Negara ini apabila masih banyak anak yang tak diberi pendidikan yang layak? Apakah maju Negara ini apabila pejabat tinggi masih banyak yang korupsi? Bagaimana cara untuk membangun Negara  yang lebih baik bila kewajiban ini masih dilupakan? Hal ini memang harus ada intropeksi untuk Warga Negara Indonesia.
Begitulah pandangan saya dalam masalah Hak dan Kewajiban. Kesimpulannya yaitu dimana ada hak pasti ada kewajiban. apapun haknya harus didahulukan kewajibanya. Jangan pernah menuntut sesuatu yang belum kita penuhi kewajibannya karena hal tersebut hanya akan menghasilkan kesia-siaan.


II.2 Mengapa harus ada Hak Asasi dan kewajiban manusia
Hak asasi manusia adalah hak yg sudah ada sejak kita masih ada didalam kandungan. dan ham dimiliki semua org tanpa terkecuali.
Batasan-batasan terhadap HAM
A)    universal : tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras, kepercayaan, usia, latar
belakang, jenis kelamin, warna kulit.
B)    Melekat (inherent) : hak tersebut bukan hasil pemberian kekuasaan/ orang lain.
 Untuk itu ada Komnas HAM yang merupakan suatu lembaga yang berlandaskan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Selain bertanggung jawab secara hukum kepada pemerintah dan/atau parlemen, institusi nasional HAM juga secara langsung bertanggung jawab kepada publik yang dapat dilakukan dengan berbagai macam cara,
misalnya menyebarluaskan hasil laporan dan publikasi lainnya yang berkenaan dengan hak asasi manusia. kalau didunia ini tidak ada ham, dunia ini akan hancur, tidak memiliki etika, moral, tidak bisa berpendapat, dll. ada ham aja masih banyak terjadi keributan, kerusuhan, apalagi tanpa ham? bisa dibilang dunia ini udah kayak jam gak ada batu baterai nya.

II.3 Makna Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara
Didalam pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa :
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung didalam pasal 30 tersebut adalah bahwa  setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Dari isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 diatas dapat disimpulkan bahwa makna yang terkandung didalam setiap ayat adalah sebagai berikut:
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Namun didalam Pasal 30 UUD 1945 juga menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Maka dari itu dengan di tunjukannya pasal 30 ayat 1 UUD 1945, masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban membela Negara harus bersatu ikut membela bangsa dan negaranya. Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal yang dapat mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan lingkungan seperti siskamling, membantu korban bencana alam di dalam negri, belajar atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya, dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul pramuka atau PMR.
Di Indonesia pertahanan nasional mempunyai sifat sebagai berikut :
a.       Mandiri
Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan  dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
b.      Dinamik
Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia sangat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula.
c.       Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi ketahanan nasional Indonesia, makin tinggi daya tangkal yang memiliki oleh bangsa dan Negara Indonesia.
d.      Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
·         Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
·         Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·         Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·         Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
·         Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
·         Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
·         Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
A.    Terorisme Internasional dan Nasional.
B.     Aksi kekerasan yang berbau SARA.
C.     Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
D.    Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
E.     Kejahatan dan gangguan lintas negara.
F.      Pengrusakan lingkungan.



Bab III. Penutup
III.1 Kesimpulan
Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kita menjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankan karena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan. Hambatan, dan tantangan . Upaya yang bisa kita lakukan contohnya adalah belajar dengan tekun dan penuh semangat yntuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas, dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.

III.2 saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam  menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan.



Tulisan Bebas
1. Tujuan pendidikan nasional
-       Pendidikan nasional menurut dasar pemikiran pendidikan pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. 
-        Sedangkan menurut UU nomor 2 Pasal 4 tahun1989 Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengatahuan dan keteramplan ,kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. 
-        Dan menurut GBHN tahun 1988 Tujuan Pendidikan Nasional ini adalah manusia indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandirijelask, mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Dari ketiga pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ilmu berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
2. Pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideology Negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, seta nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela Negara pada segenap warga Negara Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
PPBN adalah pendidikan dasar bela Negara,guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara, kerelaan berkorban untuk Negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.

3. Tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Dan TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
Ø  Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
Ø  Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
Ø  Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara kesatuan republic Indonesia yang sedang mengkaji  dan akan menguasai Iptek dan seni.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak  yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.
4. Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Kopetensi lulusan pedidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari rasa tanggung jawab dari seseorang warga negaradalam hubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara kesatuan republic Indonesia diharapkan mampu : “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.

5. Pengertian pendidikan  kewiraan
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara  dalam rangka ketahanan nasional.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus  sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.




sumber 

Moesadin malik.Ir., M.si (2013), Pokok-pokok materi pendidikan kewarganegaraan
Kaelan, M.S (2010), Pendidikan pancasila




Tidak ada komentar:

Posting Komentar