Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha
Pengasih lagi Maha Panyayang, penulis panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan
penulisan makalah tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30
UUD 1945” ini.
Adapun penulisan
makalah yang berjudul “Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUD
1945” yang berisi tentang bagaimana hak dan kewajiban yang dimiliki setiap warga
negara yang tertera pada UUD 1945,telah penulis usahakan semaksimal mungkin dan
tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan
makalah ini. Untuk itu penulis tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam pembuatan tulisan ini,
terutama kepada orang tua penulis,serta dosen pembimbing mata kuliah
Pend.Kewiraan dan Kewarganegaraan.
Namun tidak lepas dari semua itu, penulis
menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penulisan bahasanya
maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka,
penulis membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan
kritik kepada penulis, sehingga penulis dapat memperbaiki tulisan ini.
Akhirnya penulis mengharapkan semoga dari
tulisan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945 ini
dapat menjadi bahan pembelajaran serta menjadi bahan referensi pembaca.
Depok, 27 Maret
2015
Tim Penulis,
Daftar
Isi
Kata
Pengantar 1
Daftar
Isi 2
BAB
I .Pendahuluan 3
I.1
Latar Belakang 3
II.2 Rumusan Masalah 3
II.3
Tujuan Penulisan 3
BAB
II. Makna Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara 4
II.1
Pengertian Hak dan Kewajiban................................................... 4
II.2
Mengapa harus ada Hak Asasi dan kewajiban manusia............ 6
II.3
Makna Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara............ 6
Bab
III. Penutup 10
III.1
Kesimpulan 10
III.2
saran 10
Tulisan
Bebas 11
Daftar
Pustaka 14
BAB
I .Pendahuluan
I.1 Latar Belakang
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus bisa
membedakan mana yang termasuk hak dan mana yang termasuk kewajiban. Kebanyakan
orang mengerti kewajiban akan tetapi selalu mendahulukan haknya. Hal tersebut
sangat tidak terpuji tentunya. Sebagai seorang yang bertanggung jawab haruslah
mendahulukan kewajiban dibanding haknya masing-masing.
Hak adalah segala sesuatu
yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan
sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang
sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan
yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
II.2 Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian hak dan kewajiban?
2. Mengapa
harus ada hak dan kewajiban?
3. Makna
pasal 30 UUD 1945 tentang hak dan
kewajiban warga negara
III.3 Tujuan Penulisan
Dengan ditulisnya karya tulis ini, diharapkan pembaca dapat menjadikan
tulisan ini sebagai bahan pembelajaran dan lebih memahami Perjuangan
yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan
kita menjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus
dijaga dan pertahankan karena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti
terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan. Hambatan, dan tantangan . Upaya
yang bisa kita lakukan contohnya adalah belajar dengan tekun dan penuh semangat
yntuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas,
beriman, bermoral, berwawasan luas, dan terampil untuk membangun bangsa dan
Negara di masa datang.
BAB
II. Makna Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara
II.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus bisa membedakan mana yang
termasuk hak dan mana yang termasuk kewajiban. Kebanyakan orang mengerti
kewajiban akan tetapi selalu mendahulukan haknya. Hal tersebut sangat tidak
terpuji tentunya. Sebagai seorang yang bertanggung jawab haruslah mendahulukan
kewajiban dibanding haknya masing-masing.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang
telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak ).
Terkadang kita lupa bahwa apa yang kita dahulukan adalah hak. Sering kali
menuntut hak tanpa disadari bahwa kita belum sempurna menjalankan kewajiban.
Contohnya, dalam bekerja di suatu perusahaan seorang karyawan meminta agar
gajinya dinaikkan sedangkan ia dalam bekerja belum sempurna menjalankannya,
misalnya sering terlambat datang kerja, terlambat menyerahkan laporan, dan
kewajiban lain yang ia belum jalani dengan baik. Hal ini termasuk seseorang
yang suka menuntut hak tanpa mementingkan kewajiban.
Kita diberikan hak bukan berarti kita semaunya dalam bertindak. Kita
diberikan hak agar kita dapat menyeimbangkan hidup kita. Kita berhak memeluk
agama masing-masing, kita berhak mendapatkan perlindungan hokum, kita berhak
mendapatkan pendidikan, kita berhak menentukan jalan hidup masing-masing, dan
masih banyak hak lainnya.
Hak yang telah kita peroleh sebaiknya kita jalani tanpa melupakan adanya
kewajiban dibalik hak yang kita miliki. Adanya hak kita bisa bergerak bebas
yang pasti masih dalam rute hokum. Kita dapat meminta hak apabila keadaan yang
memaksa. Misalnya, kita berhak memperoleh pendidikan, banyak kita lihat anak
jalanan yang kehilangan haknya karena lemah dalam perekonomian. Sedangkan
pendidikan itu merupakan hal yang penting untuk merubah perekonomian mereka,
dengan pendidikan yang layak kita mendapatkan ilmu dan ilmu yang membawa kita
dalam kesuksesan. Akan tetapi mereka hanya rakyat kecil yang tak bisa menagih
haknya, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentunya tidak buang muka
terhadap hal ini. Kita harus membantu mereka agar mereka mendapatkan haknya
dari pemerintah.
Terkadang memang pemerintah juga melupakan bahwa rakyat kecil membutuhkan
haknya. Sebagai pejabat tinggi haruslah perhatian terhadap hak disetiap
rakyatnya. Pemerintah menginginkan agar setiap warga Negara selalu menjalankan
kewajiban akan tetapi warga Negara selalu mementingkan haknya. Itulah hidup,
tidak ada yang sempurna.
Setelah kita membahas
sedikit tentang hak, sekarang kita singgung tentang arti dari kewajiban.
Manusia memang makhluk yang tak luput dari sifat pelupa. Selalu meminta apa
yang diinginkan dan tak sadar bahwa ia belum menjalankan suatu kewajibannya.
Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada
intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu
keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya
tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti
sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. (sumber : http://gietayonghwa.wordpress.com/2011/02/19/hak-dan-kewajiban/ ).
Dari pengertian tersebut
kita harus lebih intropeksi diri apakah sesuatu yang menjadi kewajiban sudah
dijalani kita laksanakan atau bahkan kita lupakan. Kita dituntut agar menjadi
seseorang yang bertanggung jawab, dan tidak menjadi seseorang yang egois.
Adanya hak dan kewajiban ini yang mengatur diri kita agar menjadi seseorang
yang berfikir.
Memeluk agama masing-masing merupakan hak akan tetapi dalam sebuah hak itu
ada kewajiban yang harus dijalani. Setiap orang memiliki agama yang dianutnya
kemudian dalam agama tersebut mewajibkan seseorang untuk beribadah dengan
sempurna. Sebelum ia meminta apapun yang diinginkan pada Tuhannya, tentu ia
harus menjalankan kewajibannya sebagai umat yang baik.
Setiap warga Negara Indonesia tentunya ingin mendapatkan fasilitas hidup
yang layak. Selalu memaksa agar fasilitas selalu dipenuhi. Pemerintah
memikir keras untuk hal ini karena keinginan tak sebanding dengan kewajiban.
Apa sih yang menjadi suatu kewajiban untuk hal ini? Yaitu wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda). Sudahkah Anda membayar pajak?
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Akan
tetapi kewajiban yang satu ini kurang diperhatikan, karena setiap orang terlalu
sibuk dalam urusan masing-masing dan melupakan kewajiban ini. Apakah akan
berkembang Negara ini apabila masih banyak anak yang tak diberi pendidikan yang
layak? Apakah maju Negara ini apabila pejabat tinggi masih banyak yang korupsi?
Bagaimana cara untuk membangun Negara yang lebih baik bila kewajiban ini
masih dilupakan? Hal ini memang harus ada intropeksi untuk Warga Negara
Indonesia.
Begitulah pandangan saya
dalam masalah Hak dan Kewajiban. Kesimpulannya yaitu dimana ada hak pasti ada
kewajiban. apapun haknya harus didahulukan kewajibanya. Jangan pernah menuntut
sesuatu yang belum kita penuhi kewajibannya karena hal tersebut hanya akan
menghasilkan kesia-siaan.
II.2 Mengapa harus ada Hak Asasi dan kewajiban
manusia
Hak asasi manusia
adalah hak yg sudah ada sejak kita masih ada didalam kandungan. dan ham
dimiliki semua org tanpa terkecuali.
Batasan-batasan terhadap HAM
A)
universal
: tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras, kepercayaan, usia, latar
belakang, jenis kelamin, warna kulit.
belakang, jenis kelamin, warna kulit.
B)
Melekat
(inherent) : hak tersebut bukan hasil pemberian kekuasaan/ orang lain.
Untuk itu ada Komnas HAM yang merupakan suatu
lembaga yang berlandaskan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Selain bertanggung
jawab secara hukum kepada pemerintah dan/atau parlemen, institusi nasional HAM
juga secara langsung bertanggung jawab kepada publik yang dapat dilakukan
dengan berbagai macam cara,
misalnya menyebarluaskan hasil laporan dan publikasi lainnya yang berkenaan dengan hak asasi manusia. kalau didunia ini tidak ada ham, dunia ini akan hancur, tidak memiliki etika, moral, tidak bisa berpendapat, dll. ada ham aja masih banyak terjadi keributan, kerusuhan, apalagi tanpa ham? bisa dibilang dunia ini udah kayak jam gak ada batu baterai nya.
misalnya menyebarluaskan hasil laporan dan publikasi lainnya yang berkenaan dengan hak asasi manusia. kalau didunia ini tidak ada ham, dunia ini akan hancur, tidak memiliki etika, moral, tidak bisa berpendapat, dll. ada ham aja masih banyak terjadi keributan, kerusuhan, apalagi tanpa ham? bisa dibilang dunia ini udah kayak jam gak ada batu baterai nya.
II.3 Makna Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga
Negara
Didalam pasal 30 UUD 1945
menyatakan bahwa :
Tiap-tiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung didalam pasal 30 tersebut adalah bahwa setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.
Dari isi Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 30 diatas dapat disimpulkan bahwa makna yang terkandung didalam
setiap ayat adalah sebagai berikut:
Ayat (1) menyebutkan tentang
hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
Ayat (2) menyebutkan usaha
pertahanan dan keamanan rakyat,
Ayat (3) menyebutkan tugas
TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara".
Ayat (4) menyebut tugas
Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan
hukum".
Ayat (5) menggariskan,
susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan
tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur
dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri
berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi
masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu
"sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang
sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg)
itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Namun didalam Pasal 30 UUD 1945 juga menerangkan bahwa, pertahanan negara
tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai
semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan
negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan
Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang
Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU
tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan
negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta".
Maka dari itu dengan di tunjukannya pasal 30 ayat 1 UUD 1945, masyarakat
yang memiliki hak dan kewajiban membela Negara harus bersatu ikut membela
bangsa dan negaranya. Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau
segala hal hal yang dapat mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan
mengamankan lingkungan seperti siskamling, membantu korban bencana alam di
dalam negri, belajar atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan
setiap ajarannya, dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul
pramuka atau PMR.
Di Indonesia pertahanan
nasional mempunyai sifat sebagai berikut :
a.
Mandiri
Ketahanan nasional percaya
pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan,
yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas,
integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan
untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global
(interdependent).
b.
Dinamik
Ketahanan nasional tidaklah
tetap. Ia sangat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi
bangsa, Negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat
bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu
senantiasa berubah pula.
c.
Wibawa
Keberhasilan pembinaan
ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan
meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi ketahanan nasional
Indonesia, makin tinggi daya tangkal yang memiliki oleh bangsa dan Negara
Indonesia.
d.
Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional
Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan
sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan
kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara :
·
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
·
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah
oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
·
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
·
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
·
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Sebagai warga negara yang
baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan
mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada
NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela
berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam
ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
A.
Terorisme
Internasional dan Nasional.
B.
Aksi kekerasan
yang berbau SARA.
C.
Pelanggaran
wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
D.
Gerakan
separatis pemisahan diri membuat negara baru.
E.
Kejahatan dan
gangguan lintas negara.
F.
Pengrusakan
lingkungan.
Bab
III. Penutup
III.1 Kesimpulan
Perjuangan yang gigih
dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kita
menjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga
dan pertahankan karena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas
dari segala bentuk ancaman, gangguan. Hambatan, dan tantangan . Upaya yang bisa
kita lakukan contohnya adalah belajar dengan tekun dan penuh semangat yntuk
memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan
belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman,
bermoral, berwawasan luas, dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di
masa datang.
III.2 saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis
akan lebih fokus dan details dalam
menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih
banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan.
Tulisan
Bebas
1. Tujuan pendidikan nasional
-
Pendidikan nasional menurut dasar pemikiran pendidikan pancasila bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berdisiplin,
beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani.
-
Sedangkan menurut UU nomor 2 Pasal 4 tahun1989 Pendidikan nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti luhur, memiliki pengatahuan dan keteramplan ,kesehatan jasmani dan
rohani,kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
-
Dan menurut GBHN tahun 1988 Tujuan Pendidikan Nasional ini adalah manusia indonesia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas,
mandirijelask, mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta
dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa.
Dari ketiga pendapat diatas
dapat disimpulkan bahwa Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ilmu berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman.
2. Pengertian bela Negara
dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela Negara adalah tekad dan
tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideology Negara dan
rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam
negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, persatuan dan
kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, seta nilai-nilai pancasila
dan undang-undang dasar 1945.
Upaya menumbuhkan dan
memasyarakatkan kesadaran bela Negara pada segenap warga Negara Indonesia. Cara
baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan
pendahuluan bela Negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan
pendidikan luar sekolah.
PPBN adalah pendidikan dasar
bela Negara,guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideologi
Negara, kerelaan berkorban untuk Negara, serta memberikan kemampuan awal bela
Negara.
3. Tujuan pendidikan
kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1)
UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air”
Dan TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
Ø Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan
kewarganegaraan
Ø Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam
peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota
keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
Ø Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan
kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat
madani.
Dari pernyataan diatas dapat
disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara
kesatuan republic Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai Iptek
dan seni.
Pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua semua itu
diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.
4. Kompetensi yang
diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun
1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan
kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara
dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Kopetensi lulusan pedidikan
kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari rasa tanggung jawab dari seseorang warga negaradalam hubungan dengan
Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan
ketahanan nasional.
Pendidkan kewarganegaraan
yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sadar
akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Besifat profesional, yang
dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan
kewarganegaraan, warga Negara kesatuan republic Indonesia diharapkan mampu :
“Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa, dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
5. Pengertian pendidikan kewiraan
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai
usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Pendidikan kewiraan
dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga
negara indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang bangsa dalam usaha
menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk
menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi
perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan
berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka
ketahanan nasional.
sumber
Moesadin malik.Ir., M.si
(2013), Pokok-pokok materi pendidikan kewarganegaraan
Kaelan, M.S (2010),
Pendidikan pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar